Portal Kudus - Dalam mempersiapkan Pemilu 2024, semua daerah wajib membentuk PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Syarat menjadi Pengawas TPS:
-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaman masa keanggotaan apabila terpilih.
-Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Pati Sebutkan Larangan dalam Kampanye, Jangan Menganggu Ketertiban Umum
Melansir dari Instagram @bawaslu_pati, jumlah pendaftar di Kabupaten Pati telah menyentuh 5000-an orang.
Berikut rekap jumlah pendaftar PTPS di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pati per tanggal:
2 Januari 2024: 839
3 Januari 2024: 1.050
4 Januari 2024: 1.270
5 Januari 2024: 950
6 Januari 2024: 966
Baca Juga: Bawaslu Pati Ikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Pemilih bersama Jajaran Pemkab Pati
Jadi total keseluruhan pendaftar ada 5.129 orang. Sedangkan kebutuhan TPS di Kabupaten Pati sebanyak 4.402.