Portal Kudus - Pemilu 2024 tinggal menunggu beberapa waktu lagi, kini sedang memasuki tahapan kampanye. Tahapan Kampanye Pemilu serentak Tahun 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.
Ternyata, dalam berkampanye harus ada aturan yang patut dipenuhi. Bawaslu Pati dalam instagramnya @bawaslu_pati, menyebutkan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Pati Ikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Pemilih bersama Jajaran Pemkab Pati
Larangan dalam pelaksanaan kampanye:
-Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain.
-Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
-Mengganggu ketertiban umum
-Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan ke pada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.