Bawaslu Pati Sebutkan Larangan dalam Kampanye, Jangan Menganggu Ketertiban Umum

- 9 Januari 2024, 16:16 WIB
Laragan dalam kampanye
Laragan dalam kampanye /Instagram/bawaslu_pati

Portal Kudus - Pemilu 2024 tinggal menunggu beberapa waktu lagi, kini sedang memasuki tahapan kampanye. Tahapan Kampanye Pemilu serentak Tahun 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

Ternyata, dalam berkampanye harus ada aturan yang patut dipenuhi. Bawaslu Pati dalam instagramnya @bawaslu_pati, menyebutkan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Pati Ikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Pemilih bersama Jajaran Pemkab Pati

Larangan dalam pelaksanaan kampanye:

-Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

-Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

-Menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain.

-Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

-Mengganggu ketertiban umum

-Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan ke pada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah