Portal Kudus - PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati Supriyanto pada Kamis (4/1/2024) di Riang Pringgitan.
Acara penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh Sekda Pati, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD, serta Kepala Kesbangpol.
Baca Juga: Tak Hanya Jokowi, PJ Bupati Pati Hengga Budi Anggoro Juga ikuti Peresmian Jembatan Juwana
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan bahwa NPHD ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pilkada di tahun 2024.
Henggar menjelaskan jika penandatanganan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga: Alasan Kudus Dijuluki Kota Kretek, Pelopor Industri Rokok di Indonesia? SIMAK Alasannya Berikut Ini
Henggar pun berharap, penandatanganan ini dapat bermanfaat bagi Bawaslu dan tugas Bawaslu dapat terlaksana dengan baik.
"Mudah-mudahan dapat bermanfaat dan teman-teman Bawaslu Kabupaten Pati dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa ada tugas yang terselip satupun", jelas Henggar.***