Baca Juga: 15 Desa di Kabupaten Kudus di Tetapkan Desa Wisata
"Yang pertama adalah SE tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan SE kedua, terkait Gerakan Memakai Masker", ujar Bupati yang lalu.
Baca Juga: Kasus Suap Dan Pungli Kepegawaian di PDAM Kudus Akan Segera Disidangkan.
4 Hari Sejak Penerapan Surat Edaran Bupati Pati, akhirnya update covid pati menujukan angka penurun dan dapat di lihat di situs resmi https://covid19.patikab.go.id/.***