Cemari Lingkungan Dan Tak Kantongi Izin, Dua Pabrik Tahu di Kudus Ditutup Sementara

- 16 September 2020, 21:36 WIB
Cemari Lingkungan, Dua Pabrik Tahu di Kudus Didemo Warga dan ditutup sementara
Cemari Lingkungan, Dua Pabrik Tahu di Kudus Didemo Warga dan ditutup sementara /

PORTAL KUDUS - Puluhan warga menggelar Aksi demonstrasi di depan Balai Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Rabu, 16 September 2020. Mereka menuntut dua pabrik tahu yang diduga mencemari lingkungan sekitar ditutup.

Baca Juga: Alasan Tak Punya HP Hingga Terkendala Sinyal, Belasan Siswa SMPN 4 Kudus Ikuti PTS Di Sekolah

"Tuntutan warga, kedua pabrik tahu tersebut harus ditutup karena sudah diberi kesempatan selama sekian tahun belum juga ada perubahan," kata Mintarno koordinator aksi unjuk rasa saat mengikuti mediasi di aula Balai Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kudus.

Menurut dia, selain permasalahan izin yang belum diselesaikan, air limbahnya juga mencemari lingkungan karena menimbulkan bau tidak sedap serta mencemari sumur warga.

Baca Juga: Sanksi Denda Sukses Turunkan Status Zona Covid-19 di Kudus

Selain itu, limbahnya juga mencemari aliran sungai yang ada di Desa setempat. Air limbah pabrik tahu milik ANS dan Su tersebut, juga dikeluhkan pemilik warung makan karena berdampak pada minat pembeli makan di warung.

Su, salah satu pemilik pabrik tahu mengakui sudah berupaya mengurus izin, meskipun ada warga yang belum mau menyetujui, termasuk upaya mengolah limbahnya agar ketika dibuang tidak mencemari lingkungan.

"Hanya saja, upaya yang kami lakukan memang belum maksimal sehingga mencoba mengambil limbah tersebut untuk dibuang ke tempat lain," ujarnya.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Meet di Laptop dan Hp, Buat Rapat Maupun Belajar Online, Gratis

Ia juga sempat mendatangi kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, namun belum ada tanggapan.

Sekretaris Kecamatan Jati Djunaidi mengungkapkan, setelah dibahas bersama dengan menghadirkan perwakilan dari Dinas PKPLH, Satpol PP dan pihak kepolisian, maupun kepala desa dan warga, ternyata kedua pabrik tahu tersebut memang belum memiliki izin lengkap.

"Termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), izin usaha industri maupun izin mendirikan bangunan juga belum diurus," ujarnya.

Dia menyampaikan, warga sudah memberikan toleransi sejak 2016 lalu agar perusahaan membenahi IPAL dan perizinannya.

Namun setelah empat tahun berjalan itu, belum ada perbaikan yang dilakukan pemilik usaha tersebut.

"Warga sebenarnya sudah memberikan toleransi selama empat tahun. Karena belum ada perubahan, kami rekomendasikan untuk ditutup sementara," ujar dia.

Kalaupun pemilik usaha ingin melanjutkan usahanya membuat tahu, dia menyarankan, mencari tempat baru yang memang tidak menimbulkan penolakan warga.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus Harjono mengakui kedua pabrik tahu di Desa Pasuruhan Kidul tersebut memang belum mengantongi izin karena keduanya juga sudah diberi surat peringatan (SP) satu karena sebelumnya masih nekad beroperasi.

"Jika melanggar lagi, tentunya akan dilanjutkan dengan SP dua dan tiga hingga penuntutan secara hukum karena belum mengurus izin sudah beroperasi," ujarnya. ***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x