Pelaku Pengancam Pembunuhan Kades Tlogorejo Winong Pati, Mengaku LSM dan Jurnalis

- 9 September 2020, 14:45 WIB

“Karena ini pelangarannya dilakukan melalui transaksi elektronik, kami akan memggunakan pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016,” jelasnya.

Untuk ancaman pidananya sendiri, pelaku akan dikenakan penjara paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga: Pelajar di Kabupaten Pati Mendapat Subsidi Kuota Internet dari Telkomsel Pati

Akan tetapi, karena pelaku ini mengaku oknum LSM dan oknum Jurnalis, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitasnya di Kesbangpol.

“Apabila pelaku ini ternyata tidak mempunyai legalitas tersebut, maka akan kami juncto-kan juga dengan pasal 228 KUHP tentang menggunakan jabatan palsu,” imbuhnya.

Izzudin mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Dengan pengawalan yang maksimal, dirinya yakin pelaku segera ditetapkan sebagai tersnagka dan dilakulan penahanan.

“Ini agar pelaku memiliki efek jera dan menyadari bahwa tindakannya adalah tindakan yang salah,”

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x