Bupati Pati Himbau Masyarakat Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Untuk Memutus Rantai Covid-19

- 3 September 2020, 20:04 WIB
/humaspati

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan ABG di Lingkar Pati Akhirnya Tertangkap di Malang

Bupati mengungkapkan Kegiatan masyarakat yang dilakukan secara tatap muka dianggap sangat rawan terjadi penyebaran virus Covid-19.

Ia melihat masih banyak masyarakat yang tidak pakai masker saat berkumpul sehingga bisa membentuk klaster baru.

Haryanto menjelaskan dalam Perbup Nomor 49 tidak menerapkan sanksi denda uang, hanya sebatas upaya paksa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan ABG di Lingkar Pati Akhirnya Tertangkap di Malang

penghentian kegiatan masyarakat, dan kerja sosial bagi para pelanggarnya. “Tapi semisal sanksi sosial tidak jera, akan kami tingkatnya menjadi sanksi denda”, imbuh Bupati.

Regulasi yang telah dibuat tujuannya adalah untuk melarang, membatasi, dan mengatur kegiatan masyarakat.

Bupati mengatakan Pemkab memberikan ruang gerak bagi kegiatan tradisi yang tidak bisa ditinggalkan, seperti sedekah bumi. Namun ia menekankan kegiatan ini tetap dibatasi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Kepala Desa Tlogorejo Pati Dapat Ancaman Pembunuhan dari Oknum LSM

Sosialiasi ini ditutup dengan serah terima hadiah gebyar PBB berupa sepeda motor, netbook dan kipas angin.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Humas Pati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x