Portal Kudus - Polres Pati akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur di dekat gardu induk PLN.
Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Tindakan pelaku sampai menyebabkan korban SN meminggal dunia. Serta MA dan Tp mengalami luka” kata Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat, Rabu 2 September 2020
Baca Juga: Seorang Kades di Winong Pati, Mendapat Teror Pembunuhan Lewat Pesan Singkat
Disebutkannya, pada kejadian Minggu 16 agustus 2020 dinihari di desa Mustokoharjo, melibatkan delapan tersangka.
Tujuh tersangka diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Namun, tersangka EG (22) yang kabur ke Malang, akhirnya berhasil diamankan” kata kapolres Pati.
Baca Juga: Kepala Desa Tlogorejo Pati Dapat Ancaman Pembunuhan dari Oknum LSM
Khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Hal itu untuk menentukan hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya celurit, sabit, samurai, gergaji dan pisau.