Pemkab Blora Anggarkan 11.000 Vaksin PMK

- 6 Juli 2022, 08:00 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan sapi di Jepara seiring maraknya ternak yang diduga terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK), Rabu 1 Juni 2022.
Petugas melakukan pemeriksaan sapi di Jepara seiring maraknya ternak yang diduga terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK), Rabu 1 Juni 2022. /suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti

Portal Kudus - Akhir-akhir ini banyak ditemukan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. PMK adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang dissebabkan virus.

Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi.

Wabah ini akan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat kompleks apabila tidak segera ditanangani.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Tersedia 11.000 Dosis Vaksin Untuk Penanganan PMK Sapi di Blora

Pemkab Blora melalui Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) telah menganggarkan sejumlah anggaran untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi. Termasuk vaksin untuk hewan ternak.

Baca Juga: Siapkan 1,7Miliar, Pemkab Rembang Revitalisasi Alun-Alun Rembang, Tugu Adipura dan Titik Lainnya

Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Blora pada Rapat Paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 pada Senin, 4 Juni 2022.

Baca Juga: Siapkan 1,7Miliar, Pemkab Rembang Revitalisasi Alun-Alun Rembang, Tugu Adipura dan Titik Lainnya

Dijelaskan Wabup Tri Yuli, untuk tahap pertama saat ini telah tersedia 11.000 dosis vaksin untuk PMK dan sedang dalam proses pendistribusian kepada hewan ternak sapi yang ada di Kabupaten Blora.

‘’Itu semua untuk mencegah semakin meluasnya wabah penyakit PMK," Jelasnya

Terkait perbaikan jalan kabupaten, dikatakan Wabup, Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen di tahun 2022 ini akan melakukan perbaikan jalan kabupaten.

Baca Juga: Termasuk Jalan Kabupaten Rembang, Sejumlah Titik Jalan Tanpa Lampu Penerangan

Salah satunya diperkuat dengan adanya dana pinjaman daerah yang akan digunakan untuk peningkatan di beberapa ruas jalan kabupaten.

"Untuk 15 proyek jalan yang akan dibiayai dengan pinjaman daerah tersebut sedang dilakukan proses lelang untuk menentukan pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut,'' ujarnya.

Untuk pengisian perangkat desa, di jelaskan, periode November tahun 2021 sampai dengan Januari tahun 2022 Pemkab Blora telah mengisi kekosongan jabatan perangkat desa sejumlah 849. Sehingga masih terdapat kekosongan jabatan perangkat desa sejumlah 228," terangnya.

Baca Juga: Meminimalisir Kecelakaan, Pemdes Sendangwaru Rembang Swadaya Pasang Lampu Penerangan

Disampaikan Wabup Etyk, saat ini Pemerintah Kabupaten Blora sedang melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengisian perangkat desa termasuk regulasinya.

"Sehingga pelaksanaan pengisian perangkat desa di periode berikutnya dapat terlaksana dengan lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Wabup Blora.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora melakukan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Meminimalisir Kecelakaan, Pemdes Sendangwaru Rembang Swadaya Pasang Lampu Penerangan

Hadir di paripurna tersebut, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, Ketua DPRD Blora HM Dasum SE, MMA, Wakil Ketua Mustofa, S.Pd.I dan Sakijan. Para anggota DPRD Blora, Forkopimda, Sekda Blora, dan Kepala OPD.

"Hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap lagi dalam rangkaian kegiatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan bersama berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi," ungkap Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati Blora.

Setelah nanti ada keputusan Gubernur atas hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut dan Gubernur menyatakan bahwa Raperda tersebut telah sesuai, maka Bupati dan DPRD harus segera menindaklanjutinya.

Baca Juga: Kabupaten Blora Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jateng 2023 Cabang Pencak Silat

Bupati bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi dan kemudian sebagai proses akhir Bupati segera menetapkan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah.

"Maka kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik dari mulai proses penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 hingga dilakukannya persetujuan bersama atas rancangan tersebut pada hari ini," pungkas Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x