Trigger Warning, Pemerkosaan oleh Ayah Tiri Semenjak 14 Tahun, Korban Lapor Polres Jepara

- 22 Juni 2022, 11:00 WIB
Ayah bejat di Jepara yang tega merudapaksa anak tirinya.
Ayah bejat di Jepara yang tega merudapaksa anak tirinya. /suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti

Portal Kudus - Di Kabupaten Jepara, seorang ayah berinisial J dan berumur 41 tahun memperkosa anak tirinya LA.

LA diperkosa ayah tirinya semenjak usia 14 tahun ketika ibunya sedang tidak berada di rumah. Sekarang, LA telah berusia 18 tahun.

Pelaku J merupakan warga Kecamatan Mayong.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria berjudul Ayah Bejat di Jepara Rudapaksa Anak Tiri

Baca Juga: Remaja Mengutil di Alfamart Rembang, Aksinya Terekam CCTV

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengungkapkan, korban mendapat perlakuan tidak senonoh sejak usia 14 tahun, tepatnya pada 15 Juni 2018.

Korban saat itu masih duduk di bangku SMA dan sedang pulang sekolah menuju kamar.

Pada saat itu, ibu korban sedang bekerja sebagai buruh tani di sawah.

Baca Juga: Ayo Liburan Bersama Keluarga, Pemkab Rembang Telah Menetapkan 12 Desa Wisata Baru

''Momen itu dimanfaatkan pelaku untuk memaksa anak tirinya itu berhubungan intim. Karena korban tidak mau, tersangka sempat mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh korban atau ibu korban apabila tidak menuruti keinginan,'' terang Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Selasa 21 Juni 2022.

Peristiwa terakhir yang dilakukan tersangka pada korban yaitu pada bulan November 2021.

Modusnya sama yaitu pada saat ibu korban tidak di rumah.

''Akibat kejadian ini, korban tidak terima sehingga korban memberanikan diri melapor ke Polres Jepara sendiri,'' terangnya.

Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Jalan Pantura Kaliori, Satu Pengendara Tewas

Polisi telah memeriksa empat orang saksi termasuk korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.

''Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Sedangkan korban saat ini berada di rumah neneknya dan kami sudah koordinasi dengan Dinas sosial agar korban didampingi dan mendapatkan trauma healing,'' tuturnya.

Baca Juga: Dindukcapil Rembang Buka Layanan Melalui Aplikasi Whatsapp, Catat Nomornya

Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

J saat dihadirkan dalam konferensi pers mengaku tega melakukan kekerasan kepada anak tiri yang ikut dibesarkan sejak usia dua tahun, karena nafsu.

Pria yang bekerja sebagai buruh tani ini mengaku selalu melakukannya saat ibu korban tidak di rumah, baik saat bekerja di sawah maupun saat mengaji.

''Kalau malam, saat (istri) mengaji,'' terangnya.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x