Denda Pengerjaan Proyek MPP Rembang Belum Dibayar, Sekda Rembang: Belum Ada Laporan ke Saya

- 14 Juni 2022, 10:50 WIB
Proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang
Proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Denda keterlambatan tersebut secara regulasi harus disetorkan ke kas daerah karena menjadi temuan BPK.

Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang Mustain saat dikonfirmasi menyatakan, sampai dengan saat ini belum mendapatkan laporan perihal pembayaran denda pengerjaan proyek MPP oleh rekanan.

“Belum (terbayarkan) Mas. Sekira Rp300juta. Maaf datanya belum saya pegang,” kata Mustain.

Baca Juga: Soal PAI atau Agama Islam kelas 2 SD, Soal Pendidikan Agama Islam Kelas 2 SD Kurikulum 2013

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu pasti apakah temuan BPK soal denda proyek MPP sudah ditindaklanjuti atau belum.

Sebab, yang memiliki tupoksi soal hal itu adalah Inspektorat.

“Yang tahu pasti Inspektorat, karena sampai saat ini belum ada laporan ke saya,” terang Fahrudin.

Menurut Fahrudin, secara aturan waktu penyelesaian temuan BPK adalah 60 hari setelah LHP keluar.

Baca Juga: 40 CONTOH Soal PAT IPS Kelas 8 Semester 2 dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda Kurikulum 2013 Tahun 2022

Sementara itu, sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa lama keterlambatan pengerjaan proyek MPP.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x