Portal Kudus - Menjadi sorotan publik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pada gedung baru Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim suaramerdeka-muria.com, ada lima rekomendasi atas temuan BPK pemeriksaan anggaran 2021 pada audit yang belum lama telah dilakukan.
Dari lima rekomendasi tersebut, hanya proyek MPP yang memiliki muatan material dalam rekomendasinya.
Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Jadi Temuan BPK, Denda Proyek Mal Publik Rembang Belum Dibayar, Capai Rp 300 Juta
Denda atas pengerjaan proyek Mal Pelayanan Pubik (MPP) Rembang yang menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata belum terbayarkan sampai sekarang.
Baca Juga: Selamat, Pengurus Majelis Daerah KAHMI Jepara Telah Dilantik
Padahal, Pemkab Rembang sudah menerima penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah dari BPK tahun ini.
Penghargaan atas opini tersebut sudah diterimakan melalui Bupati Rembang Abdul Hafidz, pada 27 Mein 2022 lalu di Semarang.
Informasi yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Rembang, denda atas keterlambatan penyelesaian proyek senilai Rp 3.674.947.570 tersebut mencapai hingga sekira Rp300juta.
Baca Juga: Jagoan-Jagoan Elite UFC yang Pantas Bertarung Melawan Colby Covington