Sebanya 88 Anak Menjalani Pernikahan Dini di Rembang, Rata-Rata Usianya Bikin Miris

- 8 Juni 2022, 08:00 WIB
Puluhan anak di Rembang dalam lima bulan terakhir menjalani sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Rembang.
Puluhan anak di Rembang dalam lima bulan terakhir menjalani sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Rembang. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Rembang, sebanyak 88 anak menjalani pernikahan dini.

Pernikahan terjadi selama rentang Januari sampai Mei 2022, rata rata 17 anak menikah disetiap bulannya.

Anak-anak yang dimaksd secara usia rata-rata masih 18 tahun.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Bikin Miris, Dalam Lima Bulan 88 Anak Rembang Jalani Pernikahan Dini

Mereka tersebar dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rembang.

Baca Juga: Efek Media Sosial, Dandim 0718 Pati Peringati Bahaya Hasutan Tentang Pancasila

Pada Januari ada 24 anak yang melakukan pernikahan dini.

Kemudian Februari 9 anak, Maret 15 anak, April 23 anak, serta Mei 17 anak.

Mereka mulanya mendapatkan penolakan untuk mendaftar nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.

Sehingga melalui wali, mereka akhirnya mengajukan proses dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama agar bisa menikah.

Baca Juga: Ditemukan Meninggal di Kamar Kafe Pantai Mororejo, Kaki Mayat Perempuan Sudah Membiru

Panitera PA Rembang, Nur Aziroh menyatakan, berdasarkan UU No 16 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki atau perempuan.

“Aturan pernikahan sekarang berubah. Dulu batasannya 16 tahun, sekarang 19 tahun. Regulasinya, sebelum 19 tahun, disebut usia anak, pernikahan dini. Pernikahan di usia sebelum 19 tahun, disebut perkawinan anak yang seharusnya dicegah,” jelas Aziroh.

Ia menyebutkan, faktor dominan terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Rembang adalah soal ekonomi.

Baca Juga: Terbaik, Dua Siswa SMA Taruna Nusantara Asal Rembang Menjadi Siswa Terbaik

Banyak dari anak yang oleh walinya diajukan disepensasi kawin, menyebut alasannya karena ingin meringankan beban orang tua.

“Kenapa tidak sekolah. Padahal sekolah, katakanlah tidak bayar. Ada juga, karena hamil di luar nikah, tapi di Rembang (faktor) ini jarang,” paparnya.

Sebelumnya, PA Rembang juga mencatat dalam lima bulan terakhir rata-rata setiap hari muncul 3 janda baru di Rembang.

Baca Juga: Segerakan Pembangunan Jalan, Bupati Blora: Jika Jalan Sudah Dibangun, akan Mendukung Sektor Investasi

Mereka bercerai setelah menerima talaq atau mengajukan gugatan kepada suaminya.

Alasan dominan percerain juga sama dengan pernikahan dini, yaitu faktor ekonomi.

Masih dari data PA Rembang, dua kecamatan menjadi penyumbang janda baru paling dominan.

Kecamatan tersebut adalah Kragan dan Sarang.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah