Kasus Hilangnya Dana PIP Siswa SD Ngulahan Rembang di ATM, Pihak Bank Bersuara

- 13 Mei 2022, 09:00 WIB
Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Telah terjadi dugaan ada penilapan uang Program Indonesia Pintar (PIP) oleh 8 siswa SDN Ngulahan Kecamatan Sedan.

Kasus dugaan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Sedan. Kasus tersebut dimungkinkan masuk ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus tersebut akan diarahkan ke Unit III Satreskim Polres Rembang.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Dugaan Dana PIP Siswa Ditilap Lewat ATM, Kepala Dinas : Pengakuan Wali dan Bank Berbeda

Kasus dugaantersebut masih bergulir. Wali siswa yang menjadi korban mulai berdatangan ke Satreskrim Polres Rembang menyampaikan keterangan.

Pada 11 Mei 2022, dua orang wali siswa datang ke Mapolres Rembang. Lalu Kamis, 12 Mei 2022, giliran tujuh orang wali siswa SDN Ngulahan menyusul hadir.

Baca Juga: Siapkan Dana Tak Terduga Sebesar 11Miliar, Tiga Kantor Dinas di Pemkab Kudus Ajukan Anggaran

Mereka menyampaikan keterangan klarifikasi di hadapan Unit III Satreskrim Polres Rembang.

Kanit III Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo EP menyatakan, pihaknya masih fokus menggali informasi dari kalangan wali siswa.

Rencananya, setelah informasi dari wali siswa yang menjadi korban lengkap, selanjutnya giliran guru yang akan dimintai klarifikasi.

Dengan demikian, secara total sudah 9 orang wali siswa SDN Ngulahan Sedan yang mendatangi Polres Rembang.

Baca Juga: PG Rendeng Kudus Siap Produksi Gula Kembali Tahun Ini

“Tujuh orang yang datang Kamis siang adalah wali siswa. Setelah ini guru. Kami perkuat (keterangan) korban dulu,” terang Widodo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Sutrisno menyebut, ada perbedaan pengakuan antara korban dan pihak bank terkait perkara ini.

Saat pertemuan, wali siswa yang menjadi korban merasa hanya menerima buku tabungan tanpa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sedangkan keterangan dari perbankan, penerimaan buku tabungan disertai dengan kartu ATM.

Baca Juga: Dugaan Penilapan Dana PIP Siswa SDN Ngulahan Rembang, Kepala Dindikpora Rembang: Saya Masih Menunggu

Secara regulasi, kata Sutrisno, penerima bantuan dana PIP memang menerima buku tabungan dan kartu ATM.

“Kalau penerimaan rekening tahun 2020 saya tanya, hal itu dilakukan di sekolah. Namun, ada satu wali siswa yang mengaku menerima buku rekening di bank. Aturannya memang kalau jumlah banyak bisa diterimakan di sekolah, namun kalau sedikit di bank,” jelas Sutrisno.

Secara kedinasan, Sutrisno meminta dugaan penggelapan dana PIP milik siswa SDN Ngulahan Sedan ini bisa dituntaskan sesuai normal yang berlaku.

Harapannya, di kemudian hari tidak ada lagi kasus seperti ini terulang.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x