Baca Juga: Nama Desa di Kabupaten Rembang yang akan Dibangun Pipa Air Bersih, Berikut Daftarnya
Selanjutnya ada Muhammad Edy di Jalan Jenderal Sudirman, Anita Yuliawati di Perum Griya Utama Permai Rembang, Budi Topo dengan dua alamat usaha masing-masing di Desa Weton dan Jalan Lingkar Tireman.
Sebanyak 13 kafe karaoke tersebut melakukan proses perizinan dengan mekanisme Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis online terpadu.
Status perizinan 13 kafe karaoke tersebut tercatat otomatis di sistem lantaran masuk kategori resiko rendah dan memengah rendah.
Baca Juga: Terima 4000 Blangko KTP, Pemkab Rembang akan Priortaskan Pemohon Pemula
Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Naker, Rofieq Pahlevi menyatakan, meski sudah berizin melalui OSS dan terpampang pada sistem, 13 kafe karaoke tersebut tetap harus menjalani verifikasi.
Proses verifikasi akan dikukan bersama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) sebagai dinas teknis, DPMPTSP serta Satpol PP.
“Verifikasi dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha kafe karaoke itu sudah memenuhi standar usaha sesuai dengan regulasi nomer 4 2021 atau tidak. Hal itu meliputi sarpras, SDM, menejemen, pelayanan dan lainnya,” jelas Rofik.***