Daftar Kafe Karaoke yang Berizin di Kabupaten Rembang, Sudah Berkunjung?

- 16 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung.
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung. /Pixabay/

Portal Kudus - Kabar gembira bagi pecinta karaoke di wilayah Kabupaten Rembang.

Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) menyampaikan data tempat karaoke yang telah mengajukan perizinan.

Data yang terkumpul, ada 13 kafe karaoke yang mengajukan perizinan. 

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Satpol PP Buka Data, Hanya 13 Kafe Karaoke di Rembang yang Berizin, Ini Daftarnya

Selain data tersebut, ada kafe karaoke yang beroperasi artinya tidak atau belum mengajukan perizinan.

Data tersebut terbuka setelah dilakukan rapat koordinasi antara Satpol PP dan DPMPTSP Naker, kemarin.

Baca Juga: Keterbukaan dan Transparan, Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara Siapkan Dana untuk Pembangunan Jalan

Data yang disampaikan suaramerdeka.com oleh Satpol PP dan diamini DPMTSP Naker, 13 kafe karaoke yang sudah mengajukan perizinan adalah Kafe Djoyo Kaliori, Happy Puppy Cafe Punjulharjo Rembang, Cafe/Karaoke Dimensi Mondoteko Rembang.

Lainnya adalah Kafe dan Karaoke California Rembang, W.K Kaliombo Sulang, Jelita Music Home Lasem.

Kemudian kafe karaoke dengan dengan data tertera pada kolom perusahaan identik dengan nama orang masing-masing adalah Santoso Raharjo alamat usaha di Jalan Gajah Mada Rembang, Suyanto di Jalan Majapahit, Choiri Wahyudi di Jalan Lingkar Weton.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x