Portal Kudus - Kabar gembira bagi pecinta karaoke di wilayah Kabupaten Rembang.
Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) menyampaikan data tempat karaoke yang telah mengajukan perizinan.
Data yang terkumpul, ada 13 kafe karaoke yang mengajukan perizinan.
Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Satpol PP Buka Data, Hanya 13 Kafe Karaoke di Rembang yang Berizin, Ini Daftarnya
Selain data tersebut, ada kafe karaoke yang beroperasi artinya tidak atau belum mengajukan perizinan.
Data tersebut terbuka setelah dilakukan rapat koordinasi antara Satpol PP dan DPMPTSP Naker, kemarin.
Data yang disampaikan suaramerdeka.com oleh Satpol PP dan diamini DPMTSP Naker, 13 kafe karaoke yang sudah mengajukan perizinan adalah Kafe Djoyo Kaliori, Happy Puppy Cafe Punjulharjo Rembang, Cafe/Karaoke Dimensi Mondoteko Rembang.
Lainnya adalah Kafe dan Karaoke California Rembang, W.K Kaliombo Sulang, Jelita Music Home Lasem.
Kemudian kafe karaoke dengan dengan data tertera pada kolom perusahaan identik dengan nama orang masing-masing adalah Santoso Raharjo alamat usaha di Jalan Gajah Mada Rembang, Suyanto di Jalan Majapahit, Choiri Wahyudi di Jalan Lingkar Weton.