Daftar Kafe Karaoke yang Berizin di Kabupaten Rembang, Sudah Berkunjung?

- 16 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung.
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung. /Pixabay/

Portal Kudus - Kabar gembira bagi pecinta karaoke di wilayah Kabupaten Rembang.

Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) menyampaikan data tempat karaoke yang telah mengajukan perizinan.

Data yang terkumpul, ada 13 kafe karaoke yang mengajukan perizinan. 

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Satpol PP Buka Data, Hanya 13 Kafe Karaoke di Rembang yang Berizin, Ini Daftarnya

Selain data tersebut, ada kafe karaoke yang beroperasi artinya tidak atau belum mengajukan perizinan.

Data tersebut terbuka setelah dilakukan rapat koordinasi antara Satpol PP dan DPMPTSP Naker, kemarin.

Baca Juga: Keterbukaan dan Transparan, Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara Siapkan Dana untuk Pembangunan Jalan

Data yang disampaikan suaramerdeka.com oleh Satpol PP dan diamini DPMTSP Naker, 13 kafe karaoke yang sudah mengajukan perizinan adalah Kafe Djoyo Kaliori, Happy Puppy Cafe Punjulharjo Rembang, Cafe/Karaoke Dimensi Mondoteko Rembang.

Lainnya adalah Kafe dan Karaoke California Rembang, W.K Kaliombo Sulang, Jelita Music Home Lasem.

Kemudian kafe karaoke dengan dengan data tertera pada kolom perusahaan identik dengan nama orang masing-masing adalah Santoso Raharjo alamat usaha di Jalan Gajah Mada Rembang, Suyanto di Jalan Majapahit, Choiri Wahyudi di Jalan Lingkar Weton.

Baca Juga: Nama Desa di Kabupaten Rembang yang akan Dibangun Pipa Air Bersih, Berikut Daftarnya

Selanjutnya ada Muhammad Edy di Jalan Jenderal Sudirman, Anita Yuliawati di Perum Griya Utama Permai Rembang, Budi Topo dengan dua alamat usaha masing-masing di Desa Weton dan Jalan Lingkar Tireman.

Sebanyak 13 kafe karaoke tersebut melakukan proses perizinan dengan mekanisme Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis online terpadu.

Status perizinan 13 kafe karaoke tersebut tercatat otomatis di sistem lantaran masuk kategori resiko rendah dan memengah rendah.

Baca Juga: Terima 4000 Blangko KTP, Pemkab Rembang akan Priortaskan Pemohon Pemula

Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Naker, Rofieq Pahlevi menyatakan, meski sudah berizin melalui OSS dan terpampang pada sistem, 13 kafe karaoke tersebut tetap harus menjalani verifikasi.

Proses verifikasi akan dikukan bersama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) sebagai dinas teknis, DPMPTSP serta Satpol PP.

“Verifikasi dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha kafe karaoke itu sudah memenuhi standar usaha sesuai dengan regulasi nomer 4 2021 atau tidak. Hal itu meliputi sarpras, SDM, menejemen, pelayanan dan lainnya,” jelas Rofik.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah