Portal Kudus - DPRD Kabupaten Demak memasukan Raperda Penyelenggaraan Pesantren sebagai prioritas.
Hal itu telah dipastikan oleh Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet.
Raperda tersebut diharapkan segera disahkan menjadi perda pada pertengahan tahun ini karena raperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah.
Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul DPRD Demak Siap Prioritaskan Raperda Pesantren, Usulan Draf Diajukan
"Dan, karena banyak usulan serta masukan dari masyarakat, maka akan kami prioritaskan pembahasannya," kata Fahrudin Bisri Slamet.
Masukan tersebut diterimanya saat menghadiri Halaqoh Ulama dan Para Pengasuh Pondok Pesantren se Kabupaten Demak di Pesantren Al-Hidayat Temuroso, Guntur, Sabtu, 29 Januari 2022.
Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Minibus Plat B Terbakar di Jalur Bojonegoro-Cepu
Menurut Slamet, negara telah memberi perhatian kepada pesantren yang dibuktikan dengan terbitnya Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Sehubungan itu perlu ditindaklanjuti di tingkat daerah dengan menerbitkan Perda.
Dia berpandangan, pesantren memiliki peran yang begitu besar dalam bidang pendidikan karakter, pemberdayaan generasi bangsa dan bela negara.