Sempat Tertunda, Raperda Pesantren akan Segera Disahkan Tahun Ini

- 2 Februari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi santri.
Ilustrasi santri. /Pixabay/mufidpwt

Meski telah melahirkan banyak SDM berkualitas, namun sayangnya negara belum memberi sentuhan keperpihakan anggaran yang memadai untuk pesantren.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Rumah Bakul Blonjo di Desa Bacem Blora Terbakar

"Maka kami sangat mengapresiasi adanya usulan penyusunan draf raperda dari masyarakat yang tentu semakin melengkapi draf yang telah ada di DPRD," ungkap Slamet yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak terebut.

Pandangan senada disampaikan Asisten I Setda Demak AN Wahyudi, bahwa Pemkab Demak mendukung penuh Raperda Pesantren agar dibahas secara mendalam untuk ditetapkan sebagai perda.

Baca Juga: Selamat, Pengurus Pramuka Kwaran Sulang periode 2021-2024 Resmi Dilantik

Sementara itu pada kesempatan halaqoh tersebut, Ketua Umum IKA PMII Kabupaten Demak Mulyani M Noer dan Ketua GP Ansor Nurul Muttaqin menyerahkan usulan draf Raperda Pesantren yang diterima Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet dan Asisten I Setda AN Wahyudi.

Mulyani M Noer mengatakan, raperda pesantren menjadi dasar hukum yang diperlukan untuk merealisasi keperpihakan pemerintah dan perhatian negara terhadap pesantren.

"Untuk itu, melalui halaqah ini kami berharap masukan dari para kiai pengasuh ponpes agar dapat menyampaikan usulan sehingga dalam perda nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pesantren," terangnya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah