Kejar Target Vaksinasi, Pemkab Kudus Tambah Syarat Vaksinasi untuk Pencairan Dana Desa

- 27 Januari 2022, 08:40 WIB
ilustrasi Vaksinasi lansia
ilustrasi Vaksinasi lansia /Jeparakab.go.id/

Karena itu, Pemdes harus ikut ambil bagian dalam meningkatkan capaian vaksinasi lansia. Setiap desa diminya memobilisasi keterlibatan Babinsa, Babinkhamtibmas, perangkat desa, BPD, pengurus RT/RW sesuai dengan wilayahnya masing-masing untuk mendampingi atau mengantar para lansia.

Baca Juga: Punya Kolestrol, ini Resep Ramuan Herbal Memperbaiki Kolestrol, dan Penjelasan Dari dr Ziadul Akbar Lengkap

“Dengan adanya fasilitasi tersebut, para lansia mendapatkan kepastian kedatangannya pada tampat dan jadwal vaksinasi yang ditentukan,” katanya.

Hartopo menambahkan, jika sampai akhir pekan pertama bulan Februari 2022 belum mencapai target, maka pencairan alokasi dana desa akan ditunda. Termasuk juga pencairan dana bagi hasil pajak, retribusi daerah, dan bantuan keuangan pemerintah kabupaten untuk desa ditunda hingga mampu memenuhi target tersebut.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Turun, Kabupaten Jepara Tetap di PPKM Level 1

Secara umum, capaian vaksinasi hingga tanggal 23 Januari 2022 untuk dosis pertama sudah mencapai 591.728 orang atau 89,42 persen, sedangkan dosis kedua mencapai 437.186 orang atau 66,07 persen.

Berkat capaian ini, Kabupaten Kudus kini telah masuk dalam daftar daerah PPKM level satu. Sebelumnya, Kudus tercatat masuk dalam daerah PPKM level dua.

Terpisah, Kasi Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet mengatakan, hingga saat ini belum ada desa yang mengajukan pencairan dana desa karena masih tahap penyusunan APBDes.

“Jumlah desa yang sudah menyusun APBDes, sudah ada sebanyak 17 desa,” katanya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah