Kejar Target Vaksinasi, Pemkab Kudus Tambah Syarat Vaksinasi untuk Pencairan Dana Desa

- 27 Januari 2022, 08:40 WIB
ilustrasi Vaksinasi lansia
ilustrasi Vaksinasi lansia /Jeparakab.go.id/

Portal Kudus - Syarat terbaru, Pemkab Kudus memberikan syarat tambahan bagi pemerintah desa yang ingin mencairkan dana desa.

Bupati Kudus Hartopo menjelaskan bahwa dalam mencairkan dana desa tahap pertam adi tahun 2022, setidaknya kelompok lansia telah mendapatkan vaksinasi.

Vaksinasi untuk lansia ditargetkan minimal mencapai 75% di bulan Februari.

Dilanir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Syarat Baru Pencairan Dana Desa di Kudus, 75 Persen Warga Desa Harus Sudah Vaksinasi

Hal ini bertujuan untuk mencapai target vaksinasi keseluruhan.

Hartopo mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan kepada semua desa melalui surat edaran terkait persyaratan baru itu.

“Syarat ini untuk mendorong akselerasi vaksinasi COVID-19 bagi penduduk lansia. Saya sudah terbitkan surat edaran tertanggal 19 Januari 2022,” kata Hartopo.

Baca Juga: Berawal dari Pelatihan, Seorang Petani di Kabupaten Rembang Sukses Menanam Padi Tanpa Pupuk Urea

Ia mengatakan, penentuan syarat tersebut untuk meningkatkan capaian vaksinasi lansia. Sebab hingga saat ini, capaian vaksinasi lansia untuk dosis pertama masih rendah.

“Capaian vaksinasi lansia dosis pertama baru mencapai 62,65 persen, sedangkan dosis kedua sebesar 46,23 persen,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x