Selamat, Fatimah Asri Mutmainnah Resmi Menjadi Anggota Komisi Nasional Disabilitas Periode 2021-2026

- 7 Desember 2021, 11:30 WIB
 Fatimah Asri Mutmainnah anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2021-2026.
Fatimah Asri Mutmainnah anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2021-2026. /Blorakab.go.id

Portal Kudus - Fatimah Asri Mutmainnah (47) penyandang disabilitas asal Kabupaten Rembang resmi terpilih menjadi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2021-2026.

Fatimah resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo beserta 6 komisioner KND lainnya di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta belum lama ini.

Fatimah Asri Mutmainnah yang biasa dipanggil Teh Aci mengungkapkan perjalanan untuk mengikuti seleksi KND dijalaninya hampir 1 tahun. Bermodal tekad untuk menjadi sejarah dari pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia dirinya berhasil lolos dari beberapa tahapan seleksi. 

“Saya ikuti seleksi demi seleksi kalau saya lulus berarti saya memenuhi kualifikasi. Saya berusaha melalui prosesnya sebaik mungkin. Namun ada catatan bahwa semua berawal dari sebuah tekad,” kata Fatimah yang juga aktif sebagai Ketua Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lasem.

Baca Juga: Jelang Nataru, Kabupaten Demak Terapkan PPKM Level 3 Segera

Pengasuh Pesantren Al-Aziz Lasem itu mengungkapkan, tekad untuk memperjuangkan hak penyandang disabilitas tidak akan hilang meski dirinya tidak terpilih sebagai anggota KND. Terbukti dari kiprahnya selama ini di dunia advokasi disabilitas.

Bersama teman-temannya sesama difabel, dirinya telah menginspirasi dan mendorong kaum difabel utamanya di Kabupaten Rembang untuk berkontribusi dalam gerakan mewujudkan Indonesia Inklusi.

Baca Juga: Bupati Blora Terima Penghargaan 'Dan Kehormatan' Sabuk Hitam Dari PBTI

“Karena sekarang saya menjadi komisioner ya saya insya allah akan menjalankan tugas KND sesuai mandat Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 atau Perpres nomor 68 2020 sebagai lembaga yang melakukan monitoring, evaluasi, advokasi akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Fatimah.

Semenjak dilantik, dirinya bersama 6 anggota KND lainnya langsung melaksanakan tugas mengatasi isu sosial yang terjadi di Indonesia. Meskipun anggota KND juga harus menyiapkan beberapa hal seperti Standard Operating Procedure (SOP) dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di lembaga baru tersebut.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: rembangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x