Dalam data yang beredar itu tertulis Kabupaten Rembang mengajukan usulan UMK sebesar Rp. 499.600. Jika ditambah dengan UMK Kabupaten Rembang saat ini Rp. 1.861.000 totalnya menjadi Rp. 2.310.600.
Dirinya berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar dari sumber yang tidak jelas. Pasalnya informasi kenaikan UMK sangat sensitif dan rawan timbul masalah.***