Portal Kudus - Dinnakerind Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Supervisi Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dibuka kemarin tanggal 11 November 2021 bertempat di Aula Dinnakerind Kabupaten Demak.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Binapenta dan Lattas Drs.Bram Irianto. Peserta kegiatan Ketua LPKS BLK Komunitas di Kabupaten Demak sebanyak 20 LPKS, yang hadir dalam pertemuan sebanyak 16 Orang.
Sambutan dan sekaligus materi dari Koordinator Perizinan dan Akreditasi Pelatihan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kementerian Ketenagakerjaan RI Bapak Yustianto.
Baca Juga: Harga Bawang Merah Anjlok, Para Petani di Kabupaten Demak Merugi
Beliau menyampaikan Penjelasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, dan LPKS BLK Komunitas yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Buang Bangkai Hewan Sembaranga, Waspada Leptospirosis
Lalu Penjelasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, LPKS BLK Komunitas setelah diberikan izin dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun, dan LPK wajib memenuhi standart mutu LPK yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Baca Juga: Bupati Demak :Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Harus Dibuat Berdasarkan Data Rill
Kemudian materi dilanjutkan dari staf Koordinator Perizinan dan Akreditasi Pelatihan Kelembagaan Jeshi Audina dengan website : kelembagaankemnaker.go.id Kegiatan berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Kasi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja Jaswan, S.Sos.***