Tandatangani Kesepakatan, Pemkab Jepara Mulai Program Smart City Tahun 2020

- 13 November 2021, 11:55 WIB
Bimbingan Teknis dan Penandatanganan Kesepakatan oleh Pemkab Jepara
Bimbingan Teknis dan Penandatanganan Kesepakatan oleh Pemkab Jepara /Jeparakab.go.id/

Portal Kudus - Usai melakukan sejumlah bimbingan teknis dan penandatanganan kesepakatan, Pemkab Jepara bersama lintas sektor memastikan pelaksanaan program kota pintar (smart city) bakal berlaku mulai tahun 2022.

Hal ini tak terlepas dari rampungnya penyusunan dokumen masterplan atau rencana induk.

Tersusunnya dokumen masterplan itu pun dibarengi dengan program unggulan percepatan (quick win), juga menitikberatkan fokus kepada kawasan pariwisata. 

Nantinya, rencana induk ini akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan teknis, dalam mewujudkan Jepara sebagai kota pintar.

Baca Juga: Bupati Blora Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Korupsi Oleh KPK

Demikian disampaikan Asisten I Sekda Dwi Riyanto yang mewakili Bupati Dian Kristiandi, saat menutup bimbingan teknis (bimtek) tahap IV penyusunan masterplan smart city, di Gedung Shima Setda Jepara pada 12 November 2021.

“Smart city merupakan jawaban atas tuntutan layanan publik, sebagai akibat dari semakin berkembangnya teknologi informasi yang terjadi sekarang,” ujar Dwi.

Dwi menuturkan ada enam inovasi dalam program quick win atas enam pilar kota pintar.

Pertama, dalam dimensi tata kelola pemerintahan pintar ada pelayanan online administrasi kependudukan dari Disdukcapil.

Kedua, tata kelola perekonomian pintar ada aplikasi sistem informasi monitoring dan evaluasi CSR (Simoncer) dari Bagian Perekonomian Setda.

Ketiga, konsep masyarakat cerdas ada inovasi Emas Berlian dari Diskarpus.

Keempat, dalam dimensi pemasaran pintar ada Mal Pelayanan Publik dari DPMPTSP. Kelima, tata kelola hunian pintar ada aplikasi Sicepatonas dari Dinkes.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Rembang Beri Apresiasi Para Veteran dan Murid Berprestasi

Keenam, pengelolaan lingkungan pintar ada program desa mandiri sampah dari DLH.

Dengan rampungnya seluruh dokumen tersebut, pihaknya berharap semakin memperjelas dan mempertegas langkah seluruh perangkat daerah.

Terus bergerak lebih cerdas, kreatif, inovatif, dan solutif, dalam memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih mudah, murah, dengan hasil yang efektif dan efisien.

“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah yang kegiatannya terpilih sebagai quick win untuk benar-benar memperhatikan, menyelesaikan, dan melaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Dwi.

Tenaga ahli Kementerian Kominfo Theodoor Sukardi dalam paparanya kala itu menilai, perlu ada peraturan daerah (perda) di Jepara tentang program smart city.

Tujuannya sebagai payung hukum sekaligus landasan untuk mengambangkan Kabupaten Jepara lebih bagus lagi.

Baca Juga: Dinkominfo Kabupaten Karanganyar Lakukan Studi Banding Perihal Perda Layanan Informasi Publik di Blora

Pria yang akrab disapa Teddy itu juga menyayangkan kebijakan perubahan fokus atau refocusing yang menyasar anggaran layanan internet. Padahal itu sangat dibutuhkan dalam masa pandemi.

“Ini terjadi di mana-mana. Bukannya fokus malah tidak fokus. Maksud saya pandemi ini mempercepat kita menjadi kota yang cerdas,” ujar Teddy.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan tindak lanjut dari bimtek keempat ini.

Lanjutnya, dokumen masterplan program kota pintar akan ditandatangani oleh pimpinan daerah, dan akan diberlakukan mulai tahun 2022.

Oleh karena itu dukungan dari seluruh perangkat daerah sangat diharapkan, guna memastikan konsistensi dan keberlangsungan implementasinya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah