Masa Aksi Buruh di Jepara Tuntut Kenaikan Upah Minimun Kabupaten

- 26 Oktober 2021, 21:05 WIB
Ketua DPRD Jepara temui masa aksi.
Ketua DPRD Jepara temui masa aksi. /Jepara.go.id/

Portal Kudus - Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif mengaku bakal meneruskan aspirasi buruh, yang berunjuk rasa menuntut penetapan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022.

Hal itu diungkapkannya saat menemui massa aksi di depan Gedung Dewan pada 26 Oktober 2021.

“Kami pastikan dan tegaskan di sini, bahwa DPRD sebagai wakil rakyat konsisten dan komitmen bersama rakyat,” kata Haizul di hadapan massa. 

 Haizul bersama Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno, Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara Khoirun Niam, Kapolres Jepara AKBP Warsono, serta Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, mempersilahkan perwakilan buruh masuk gedung untuk beraudiensi.

Baca Juga: Bupati Jepara Lantik Pejabat Eselon di Lingkungan Pemkab Jepara

Ada dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Setelah dilakukan pertemuan penyampaian dan dengar pendapat, mereka menghampiri peserta aksi unjuk rasa.

Haizul mengaku telah merumuskan beberapa rekomendasi hasil audiensi. Selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga: 87 Atlet Ikut Kejuaraan Kabupaten Panjat Tebing Piala Bupati Jepara 2021

Meski begitu, ia minta agar tak berbenturan dengan regulasi yang ada. “Yakinlah kepada kami, insyallah kita akan mengawal apa yang menjadi harapan teman-teman,” kata Haizul.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x