Pemkab Demak Sosialisasikan Aplikasi ANJANI PELAYAN DISABEL

- 25 Oktober 2021, 21:35 WIB
 sosialisasi Anjani Pelayan Disabel Dalam Rangka Kerjasama Pemanfaatan Data Dengan Lembaga Instansi Pengguna yang digelar oleh Dindukcapil
sosialisasi Anjani Pelayan Disabel Dalam Rangka Kerjasama Pemanfaatan Data Dengan Lembaga Instansi Pengguna yang digelar oleh Dindukcapil /Demakkab.go.id/

Portal Kudus - Pemkab Demak terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan.

Terbukti dengan penyediaan Anjungan Dokumen Mini Untuk Pelayanan Di Desa Berbasis Elektronik.

Aplikasi ini sekaligus menjadi momentum transformasi pelayanan manual ke sistem pelayanan online. 

Demikian terungkap pada kegiatan sosialisasi Anjani Pelayan Disabel Dalam Rangka Kerjasama Pemanfaatan Data Dengan Lembaga Instansi Pengguna yang digelar oleh Dindukcapil pada 21 Oktober 2021 di Reinz Cafe.

Baca Juga: Budidaya Maggot, Solusi Penguraian Sampah Organik

Dalam sambutannya Bupati Demak, dr. Eisti’anah mengungkapkan bahwa melalui inovasi ini, masyarakat cukup mengajukan permohonan dokumen kependudukan lewat aplikasi online mandiri dan dapat mengambil dokumen kependudukan yang sudah di cetak melalui operator desa/ kelurahan.

Oleh karenanya, Bupati meminta kepada seluruh petugas operator desa/ kelurahan untuk bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Demak Bagi Ribuan Kartu Jamsostek Bagi Pekerja Rentan

“Sekarang ini tidak ada lagi alasan untuk memperlambat pelayanan, apalagi percaloan, “Tegas Bupati.

Bupati juga menegaskan kepada semua pihak untuk melakukan pelayanan dengan lebih cepat, responsif dan transparan.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah