Terjadi Kenaikan Angka Kemiskinan, Pemkab Jepara Buat Program Untuk Desa

- 14 Oktober 2021, 21:30 WIB
Bupati Jepara Pukul Gong
Bupati Jepara Pukul Gong /Jatengprov.go.id/

Portal Kudus - Setiap perangkat daerah di Kabupaten Jepara diwajibkan memiliki satu desa dampingan. Hal itu perlu dilakukan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, angka kemiskinan di Kabupaten Jepara periode September 2020 menunjukkan kenaikan sebesar 0,51 persen di banding 2019. Yakni, dari 6,66 persen menjadi 7,17 persen di 2020.

Baca Juga: PKK Kota Magelang Canangkan Pekan IVA Test dan Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Serviks

“Ini dipengaruhi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, berdampak pada ekonomi mereka,” kata Andi, sapaan akrabnya pada peluncuran gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa, di Gedung Shima Jepara pada 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Bupati Temanggung Minta Industri Rokok Tetap Membuka Gudang Pembelian Tembakau

Namun demikian, lanjut bupati, jika dibandingkan dengan angka kemiskinan Nasional, yang sebesar 9,78 persen dan Provinsi Jawa Tengah 11,41 persen, angka kemiskinan Kabupaten Jepara relatif lebih rendah. Yakni sebesar 7,17 persen.

“Jepara berada di peringkat tiga, angka kemiskinan terendah di Jateng,” kata dia.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Karangawen Kabupaten Pati Telah Ditutup

Dijelaskan, konsep gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa adalah kemitraan dan kolaborasi berjenjang antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak non-pemerintah, meilputi swasta, lembaga zakat, perguruan tinggi, dalam upaya menumbuhkan komitmen dan semangat gotong royong.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah