Rugikan Negara, Pemkab Pati Tekad Berantas Cukai Rokok Illegal

- 14 Oktober 2021, 20:08 WIB
BAPPEDA PATI
BAPPEDA PATI /Patikab.go.id/

Portal Kudus - Dalam rangka Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, yang digelar di Hotel Pati, Selasa (12 Oktober 2021), Bappeda Pati mengadakan Acara Sosialisasi Pengembangan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau).

Acara dibuka oleh Kepala Bappeda, Pujo Winarno yang menyampaikan laporan sebagai Ketua Penyelenggara. Bupati Pati pada sambutannya menyampaikan bahwa Pengembangan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) ini bertujuan untuk meningkatkan produktifitas daerah, untuk bisa memanfaatkan lahan khususnya untuk industri tembakau yang ada di daerah Kabupaten Pati.

Baca Juga: Pembenihan Ikan Nila Salin di Kabupaten Jadi Penarik Investor

Perlu kita ketahui, bahwa Pati ini bukan sebagai penghasil industri tembakau yang tinggi maupun banyak. Namun juga ada sumbangsih dari beberapa wilayah yang ada, khususnya di wilayah Batangan, Kuniran, Jaken, Sukolilo, dan Pucakwangi juga ada.

Untuk pertanian tembakau sendiri jika dibandingkan dengan pertanian padi maupun polowijo yang lain, ternyata saat ini lebih menjanjikan. Karena dari hama yang ada, memang jarang sekali adanya gangguan dari pertumbuhan tembakau yang ada.

Baca Juga: Promosikan Wisata Lokal, Dinporapar Kabupaten Pati Tinjau Penerapan Prokes

Dari tahun ke tahun alhamdulillah kita mendapatkan support untuk dana cukai yang ada. Mulai dari tahun 2018 nilainya yang kecil kemudian nilai 2019 juga kecil, tapi di tahun 2020-2021 ini lumayan meningkat.

Dibandingkan dengan kudus kita tidak ada apa apa nya, karena memang disana industri, penopang bahkan Indonesia itu di topang industry dari Kudus. Oleh karena itu kita harus gencar memerangi cukai ilegal, karena cukai ilegal sendiri juga dapat mengganggu pendapatan negara atau merugikan negara.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Pembahasan Tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Pati

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x