Mau Penelitian di Rembang? Begini Cara Pengajuan Surat Penelitian di Pemkab Rembang

- 14 Oktober 2021, 13:05 WIB
Sekda Fahrudin
Sekda Fahrudin /Rembangkab.go.id/

Baca Juga: Bantu Perkebunan Melon, Bupati Blora dan PLN Jateng Resmikan Program Electrifying Agriculture

System Informasi Managemen Riset dengan hasil akhir penerbitan SKP, dengan alur sebagai berikut:

1. Pengajuan penelitian diajukan ke DPMPTSPNAKER melalui front office sim riset
2. Selanjutnya, DPMPTSPNAKER melalui sim tersebut berkoordinasi dengan BAKESABANGPOL untuk pertimbangan teknis atas penelitian berdasarkan judul/tema pengajuan.
3. BAKESABANGPOL berkoordinasi dengan Bappeda untuk pelayanan pengarahan penelitian.
4. Berdasarkan pertimbangan teknis dari BAKESABANGPOL, DPMPTSPNAKER akan mengeluarkan rekomendasi berupa Surat Keterangan Penelitian.
5. Setelah SKP diterbitkan oleh DPMPTSPNAKER, langkah selanjutnya adalah pencatatan yang dilakukan oleh Bappeda Rembang.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: rembangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah