Mau Penelitian di Rembang? Begini Cara Pengajuan Surat Penelitian di Pemkab Rembang

- 14 Oktober 2021, 13:05 WIB
Sekda Fahrudin
Sekda Fahrudin /Rembangkab.go.id/

Portal Kudus - Pemkab Rembang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 070/2277/2021 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Poin pertama dalam SE itu, Sekda Fahrudin menyebut bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini di lingkungan Pemkab Rembang perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

Namun sekarang ada dua hal yang tidak memerlukan SKP atau dikecualikan. Yakni terhadap penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan atau sekolah dari sekolah atau penyelenggara pendidikan di dalam negeri.

“Selanjutnya yang juga tidak perlu SKP jika akan melakukan penelitian yakni instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ” imbuhnya.

Baca Juga: Adakan Festival Lomba Payung, Pantai Caruban di Hiasi Payung Batik yang Sangat Cantik

Lebih lanjut, Sekda menyebut bahwa ada instansi yang berwenang mengeluarkan SKP yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker). DPMPTSP Naker terkait hal ini harus berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Kemudian yang berwenang dalam hal pencatatan penelitian tugas akhir pendidikan atau sekolah dari sekolah atau penyelenggara pendidikan di dalam negeri. Dan penelitian oleh Instansi pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Plt Kepala Bakesbangpol Harijono, SH melalui Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Toni Suwarno selama ini penerbitan SKP dilakukan oleh Bakesbangpol. Namun sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, kewenangan penerbitan SKP ada di DPMPTSP Naker.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: rembangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x