Mau Penelitian di Rembang? Begini Cara Pengajuan Surat Penelitian di Pemkab Rembang

- 14 Oktober 2021, 13:05 WIB
Sekda Fahrudin
Sekda Fahrudin /Rembangkab.go.id/

Toni menambahkan SKP bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Bakesbangpol.

” Untuk rekomendasi itu kaitannya dengan dampak yang ditimbulkan dari penelitian itu. Baik dampak sosial , ekonomi, politik dan lain sebagainya.

Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Naker, Teguh Gunawarman, S.Sos melalui Kasi Perijinan Faisol menuturkan untuk memudahkan pengurusan SKP, Bappeda Rembang bersama OPD terkait telah membuat sebuah sistem pengurusan penelitian secara terpadu berbentuk System Informasi Managemen (SIM) Riset. SKP ini dapat diperoleh dengan mengikuti prosedur permohonan penerbitan SKP secara online dengan mengakses SIM riset di dpmptspnaker.rembangkab.go.id.

“Dari swasta, perusahaan dan dari perguruan tinggi luar negeri, rencananya itu melalui aplikasi, via online,” ujarnya.

Baca Juga: Tarik Wisatawan, Payung Batik Hiasi Pantai Caruban Rembang

Terkait persyaratan pengajuan SKP sesuai Permendagri Nomor 3 tahun 2018, ada tiga tahapan. Yang pertama pengajuan permohonan, kedua verifikasi dokumen persyaratan dan yang ketiga penandatanganan SKP.

“Penjelasannya pengajuan permohonan ditanda tangani oleh peneliti atau pimpinan bidang peneliti, atau instansi yang terkait dengan penelitian. Kedua verifikasi dokumen berupa proposal, surat pernyataan dan identitas peneliti, nah untuk verifikasi dokumen nanti DPMPTSP nanti berkoordinasi dengan Bakesbangpol. Untuk penandatanganan SKP atas nama Pak Bupati nanti Kepala DPMPTSP setelah ada rekomendasi dari Bakesbangpol, ” terangnya.

Sedangkan pencatatan penelitian , Kepala Bappeda Ir. Dwi Wahyuni Haryati, M.M menjelaskan membenarkan bahwa hal itu dilakukan oleh Bappeda Rembang.

Pihaknya menjelaskan, Bappeda Rembang melalui Bidang Ekonomi, Penelitian dan Pengembangan (Ekolitbang) selain melakukan pencatatan/inventarisasi pelaksanaan penelitian tetapi juga memberikan pengarahan kepada peneliti. Hal itu untuk memudahkan mencari data atau ke lokasi penelitian yang dituju sesuai dengan judul dan tema penelitian.

“Langkah yang harus dilakukan misal ada peneliti atau mahasiswa yang mau penelitian utk tugas akhir atau pun instansi pemerintah agar tercatat di Bappeda, ” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: rembangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah