Portal Kudus - Ribuan batang rokok ilegal kembali ditemukan Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang, saat pelaksanaan operasi non-yustisial pengumpulan informasi barang kena cukai (BKC), di Pasar Guntur pada 12 Oktober 2021.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, sebanyak 3.576 batang rokok ilegal disita. Pihaknya mengaku, jumlah ini lebih banyak dibandingkan pada temuan Sepetember 2021 lalu, yakni sebanyak 2.487 batang.
Baca Juga: Rumah Sehat Adalah Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman
“Kami akan lebih intensifkan lagi dalam pelaksanaan operasi non-yustisial seperti ini. Pasalnya, temuan kali ini terbilang lebih banyak dari total temuan bulan lalu. Selain itu, pelaku yang menjual BKC merupakan pedagang yang sama,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Aryo, pihaknya masih diberikan surat peringatan. Jika ke depannya masih ditemukan BKC ilegal lagi, akan dilakukan penindakan.
Disampaikan, dalam pelaksanaan operasi non-yustisial kali ini, banyak ditemui produk rokok baru, yang bercukai palsu.
“Banyak produk rokok baru bercukai palsu. Cukainya langsung di-print di bungkus rokoknya,” ungkap Aryo.
Pedagang rokok ilegal Siti Fatimah (46) mengungkapkan, harga rokok ilegal lebih murah dan banyak peminatnya.