Gempur Rokok Ilegal, Dskominfo Pati Adakan Acara Ketoprak Wahyu Manggolo

- 8 Oktober 2021, 19:56 WIB
Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Diskominfo Pati
Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Diskominfo Pati /Patikab.go.id/

Portal Kudus - Dalam rangka Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Diskominfo Pati mengadakan Acara Ketoprak Wahyu Manggolo dengan Judul “Gempur Rokok Ilegal” pada Hari Kamis Tanggal 6 Oktober  2021.

Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo, yang diwakili oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Endah Murwaningrum. Endah menekankan bahwa Gempur Rokok Ilegal menuntut komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran agar tidak memproduksi, mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal karena potensi pendapatan negara yang hilang sangat besar yang seharusnya bisa untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Bupati Pati : Kader Partisipatif dari Kalangan Masyarakat Memang Perlu Dipersiapkan

Sosialisasi ini menggandeng teman-teman seniman campursari dan ketoprak Wahyu Manggolo agar lebih mengena ke masyarakat, dilakukan secara streaming dan diunggah dibeberapa kanal dan you tube channel yang dikelola oleh Diskominfo Kab. Pati.

Dalam kegiatan virtual tersebut, Hadir dari Bea Cukai Kudus, Taswito dan Sidiq Gandi Baskoro. “dua persen hasil cukai untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, selebihnya yang 98 persen dikembalikan ke negara untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga atas prinsip keadilan dan keseimbangan, dana cukai dikembalikan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak dan untuk kemakmuran. Perolehan cukai tahun kemarin mencapai 170 trilyun rupiah.”Ujar Taswito.

Baca Juga: Bawaslu Pati Menyelenggarakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar

Sidiq Gandi juga menambahkan bahwa masyarakat jangan mau menjual, karena ada sanksi pidana. Apabila ada info terkait rokok ilegal agar menghubungi Kantor Bea Cukai Kudus, WA 0857 4297 6111, di triwulan ketiga ini sudah ada laporan 75 kasus yang sudah ditindaklanjuti, pihaknya juga akan sangat membantu perizinan bagi masyarakat yang ingin berbisnis lewat rokok legal dan semua proses perizinannya tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto Meluncurkan Aplikasi PATIKAB CSIRT

Selain dari Kantor Bea Cukai Kudus, nara sumber juga hadir dari Dinas Pertanian, Tri Yulianto. Beliau menjelaskan bahwa kendala perkebunan tembakau di Pati adalah curah hujan yang rendah dan pembeli tembakau yang tidak tepat waktu dalam pembayaran.

Sampai sekarang ini, upaya yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Pertanian adalah peningkatan kualitas bahan baku, belanja hibah untuk para kelompok tani untuk dibelikan pupuk dan pembelian pengolah lahan, seperti traktor dan kultivator.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x