Baca Juga: SD 2 Setrokalangan Kaliwungu Kudus Telah Belangsung PTM
“Sebenarnya kalau menurut pendapat saya, kami setuju dengan adanya pemetaan. Tapai pemetaan tersebut diberi tanda yang jelas di lokasi. akhirnya masyarakat maupun petani itu jelas ini bisa dialih fungsikan, ini tidak bisa dialihfungsikan. Selama ini kan tidak ada tanda yang jelas, di Perundang-undangan ada tapi tanda di lapangan yang jelas itu kan belum ada. Sehingga masyarakat menjadi kabur, ini tanah punya saya sendiri mau saya jual kepada siapa saja, saya dapat penjualan yang menguntungkan. Akhirnya kan nanti seperti itu,” jelasnya.***