Usulan Pemberian Tanda Kawasan KP2B di Kecamatang Rembang Disetejui Oleh DPRD Rembang

- 22 September 2021, 02:00 WIB
DPRD Kabupaten Rembang
DPRD Kabupaten Rembang /Rembangkab.go.id/

Portal Kudus - Kelompok tani dari Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang meminta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) di beri tanda yang jelas di lapangan.

Pasalnya tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui secara pasti lahan-lahan mana yang masuk dalam perlindungan KP2B.

Baca Juga: Sumbangsih PWRI Sangat Dibutuhkan untuh Pemerintah Kabupaten Rembang

Perwakilan kelompok tani Desa Punjul harjo kecamatan Rembang, Muhammad Ikhsan dalam public hearing tahap II penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan LP2B menyampaikan pihaknya sangat setuju dengan adanya pemetaan wilayah LP2B.

Namun pemetaan tersebut harus lebih jelas seperti diberi tanda di lapangan.

Hal itu dimaksudkan agar para petani maupun masyarakat dapat mengetahui secara langsung lahan tersebut termasuk lahan perlindungan LP2B atau tidak.

Baca Juga: Pelestarian Ekosistem Hutan Gunung Lasem Jadi Tanggung Jawab Kita Semua

Karena menurutnya selama ini dalam peraturan perundang-undangan LP2B itu ada, namun saat di lapangan tidak bisa diketahui secara visual mana yang termasuk LP2B.

Dari ketidak tahuan tersebut, dirinya mengkhawatirkan masyarakat akan menjual lahan pertaniannya. Padahal lahan pertaniannya tersebut sebenarnya masuk dalam perlindungan LP2B.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: rembangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x