Usulan Pemberian Tanda Kawasan KP2B di Kecamatang Rembang Disetejui Oleh DPRD Rembang

- 22 September 2021, 02:00 WIB
DPRD Kabupaten Rembang
DPRD Kabupaten Rembang /Rembangkab.go.id/

Portal Kudus - Kelompok tani dari Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang meminta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) di beri tanda yang jelas di lapangan.

Pasalnya tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui secara pasti lahan-lahan mana yang masuk dalam perlindungan KP2B.

Baca Juga: Sumbangsih PWRI Sangat Dibutuhkan untuh Pemerintah Kabupaten Rembang

Perwakilan kelompok tani Desa Punjul harjo kecamatan Rembang, Muhammad Ikhsan dalam public hearing tahap II penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan LP2B menyampaikan pihaknya sangat setuju dengan adanya pemetaan wilayah LP2B.

Namun pemetaan tersebut harus lebih jelas seperti diberi tanda di lapangan.

Hal itu dimaksudkan agar para petani maupun masyarakat dapat mengetahui secara langsung lahan tersebut termasuk lahan perlindungan LP2B atau tidak.

Baca Juga: Pelestarian Ekosistem Hutan Gunung Lasem Jadi Tanggung Jawab Kita Semua

Karena menurutnya selama ini dalam peraturan perundang-undangan LP2B itu ada, namun saat di lapangan tidak bisa diketahui secara visual mana yang termasuk LP2B.

Dari ketidak tahuan tersebut, dirinya mengkhawatirkan masyarakat akan menjual lahan pertaniannya. Padahal lahan pertaniannya tersebut sebenarnya masuk dalam perlindungan LP2B.

Baca Juga: SD 2 Setrokalangan Kaliwungu Kudus Telah Belangsung PTM

“Sebenarnya kalau menurut pendapat saya, kami setuju dengan adanya pemetaan. Tapai pemetaan tersebut diberi tanda yang jelas di lokasi. akhirnya masyarakat maupun petani itu jelas ini bisa dialih fungsikan, ini tidak bisa dialihfungsikan. Selama ini kan tidak ada tanda yang jelas, di Perundang-undangan ada tapi tanda di lapangan yang jelas itu kan belum ada. Sehingga masyarakat menjadi kabur, ini tanah punya saya sendiri mau saya jual kepada siapa saja, saya dapat penjualan yang menguntungkan. Akhirnya kan nanti seperti itu,” jelasnya.***

Editor: Sugiharto

Sumber: rembangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x