KUA-PPAS Tahun Angaran 2021 Telah Ditandatangani Oleh Bupati dan DPRD Blora

- 20 September 2021, 11:31 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bupati dan DPRD Blora
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bupati dan DPRD Blora /Blorakab.go.id/

"Hal ini sangat penting untuk menjaga konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran," ucapnya.

Disampaikannya, perubahan APBD dapat dilakukan sesuai Pasal 161 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019, yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dan TAPD yang terakhir, telah disetujui rasionalisasi Struktur Kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 yaitu, Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp 2.134.712.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp 2.148.053.533.019,00 dengan selisih Rp 13.341.533.019,00.

Baca Juga: 80 Industri Kecil Menengah (IKM) di Blora Mendapat Bantuan Untuk Kegiatan dari Pemprov Jawa Tengah

Untuk Belanja Daerah, sebelum perubahan Rp 2.198.118.867.915,00 dan setelah perubahan menjadi Rp 2.260.258.815.170,00 dengan selisih Rp 62.139.947.155,00.

Sedangkan Defisit Anggaran sama persis dengan Pembiayaan Daerah, yakni sebelum perubahan Rp63.406.867.915,00 dan setelah perubahan diasumsikan akan mengalami defisit sebesar Rp 112.205.265.151,00 dengan selisih Rp 48.798.397.236,00.

Kemudian diambil keputusan bersama sebagai dasar untuk menandatangani Nota Kesepakatan bersama Bupati Blora.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Blorakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah