KUA-PPAS Tahun Angaran 2021 Telah Ditandatangani Oleh Bupati dan DPRD Blora

- 20 September 2021, 11:31 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bupati dan DPRD Blora
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bupati dan DPRD Blora /Blorakab.go.id/

Portal Kudus - DPRD dan Bupati Blora mengelar rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Angaran 2021.

Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora HM Dasum, SE, MMA, di ruang pertemuan setempat, pada 17 September 2021, diikuti serta disaksikan Fraksi-Fraksi DPRD, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN dan BUMD dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sebanyak 42 Anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna yang dihelat.

Baca Juga: Menteri Desa PDTT Mendorong Desa Wisata dan BUMDes Lebih Ditingkatkan

Dalam rapat ini, beberapa perubahan anggaran disampaikan oleh Santoso Budi Susetyo selaku juru bicaraa Badan Anggaran (banggar) DPRD Blora di hadapan para peserta rapat.

Dikatakannya, Kebijakan umum Perubahan APBD merupakan pedoman yang paling awal untuk menyusun Perubahan APBD, karena di dalamnya memuat kebijakan dasar dilakukan perubahan, dan asumsi tentang perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.

“Perubahan PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal alokasi anggaran di masing-masing OPD untuk disusun dan dijabarkan dalam RKA Perubahan,” terang Budi.

Berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan Perubahan APBD didahului dengan Perubahan RKPD.

Baca Juga: Nama Asli Pemeran Hendry di Buku Harian Seorang Istri, Aktor Ganteng Pemain Drama Romantis SCTV

"Hal ini sangat penting untuk menjaga konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran," ucapnya.

Disampaikannya, perubahan APBD dapat dilakukan sesuai Pasal 161 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019, yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dan TAPD yang terakhir, telah disetujui rasionalisasi Struktur Kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 yaitu, Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp 2.134.712.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp 2.148.053.533.019,00 dengan selisih Rp 13.341.533.019,00.

Baca Juga: 80 Industri Kecil Menengah (IKM) di Blora Mendapat Bantuan Untuk Kegiatan dari Pemprov Jawa Tengah

Untuk Belanja Daerah, sebelum perubahan Rp 2.198.118.867.915,00 dan setelah perubahan menjadi Rp 2.260.258.815.170,00 dengan selisih Rp 62.139.947.155,00.

Sedangkan Defisit Anggaran sama persis dengan Pembiayaan Daerah, yakni sebelum perubahan Rp63.406.867.915,00 dan setelah perubahan diasumsikan akan mengalami defisit sebesar Rp 112.205.265.151,00 dengan selisih Rp 48.798.397.236,00.

Kemudian diambil keputusan bersama sebagai dasar untuk menandatangani Nota Kesepakatan bersama Bupati Blora.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Blorakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah