Pihaknya tidak mau adanya temuan atau laporan yang terjadi di lapangan muncul kembali.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat kecil dan kurang mampu ini menjadi korban. Oleh karena itu pihaknya minta dalam sektor pangan hak-hak rakyat ini bisa disalurkan dengan baik.
‘’Kalau nanti ini tidak ada perubahan, maka kami tidak bisa menolong lagi. Saat ini kami sudah mengingatkan, jangan sampai kepolisian dan kejaksaan yang bertindak,” ujar Bupati Arief didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati.
Dikatakannya, bahan pangan yang disalurkan dalam BPNT dan BSP oleh e-warong harus sesuai standar.
Baca Juga: Alhamdulillah, Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Rp1,2 juta Segera Cair
Barang yang dijual juga harus sesuai aturan. Bahkan, kata bupati, bahan pangan konten lokal juga harus diakomodir.
‘’Misalkan untuk buah dari Desa Tanggel ada jeruk yang melimpah bisa kita berdayakan konten lokal tersebut ataupun yang lainnya,” tandasnya.
Kepala Satuan Reserse Krimininal (Kasat Reskrim) Polres Blora AKP Setiyanto yang hadir dalam rapat koordinasi evaluasi itu menyatakan, telah menerima beberapa aduan dan informasi terkait penyalahgunaan BPNT.
Oleh karena itu pihaknya meminta tolong agar hal itu bisa dievaluasi sehingga penyalurannya sesuai aturan.
“Pelaksana e-Warong yang dalam penyaluran di bawah standar, kami sudah menangani dua kasus. Kami berharap dua ini yang terakhir. Jangan sampai ada temuan-temuan selanjutnya,” ujarnya.