''Sidang sudah berjalan dengan baik. Dari pemeriksaan berkas dokumen, pemeriksaan saksi, saksi ahli dan lain sebagainya sudah berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, petunjuk rencana tuntutan dari Kejagung segera turun,'' kata mantan Kajari Dairi Sidikalang Sumatera Utara ini.
Sidang kasus pembunuhan keluarga dalang senior Rembang itu beberapa waktu lalu digelar secara virtual.
Terdakwa Sumani mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Rembang.
Sedangkan sidang dipandu oleh Majelis Hakim dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rembang.
Dalam sidang, Sumani mengaku akan membeli gamelan dari Anom Subekti setelah mendapat uang bantuan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang.
Pada Kamis tanggal 4 Februari 2020, Sumani datang ke Anom Subekti untuk membicarakan pembelian gamelan.
Sumani datang kembali saat sore hari karena perlu untuk membicarakan pembelian gamelan lebih lanjut.
Pasalnya dari dana bantuan Rp 20 juta, yang dibawa Sumani baru Rp 17 juta.