Jadwal Vaksinasi di Kabupaten Jepara dengan Memprioritaskan Lansia dan Masyarakat Rentan

- 1 September 2021, 20:21 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi menggandeng berbagai pihak untuk percepatan vaksinasi
Bupati Jepara Dian Kristiandi menggandeng berbagai pihak untuk percepatan vaksinasi /masandijepara.id/

Portal Kudus - Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Jepara Dosis 1 untuk masyarakat umum prioritas lansia dan masyarakat rentan (risiko tinggi) di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara (depan Alun-alun 1), dengan cara mendaftar melalui tautan dibawah ini. Penerima vaksinasi datang dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Kembali Mengecek Praktik Pembelajaran Tatap Muka di Semarang

  1. Calon peserta vaksinasi hanya boleh melakukan daftar 1 kali dalam 1 Hari;
  2. Setelah mendapat jadwal, peserta vaksinasi wajib datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa KTP asli dan foto copy KTP 1 lembar;
  3. Pendaftar wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, melakukan cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan;
  4. Setelah melakukan pendaftaran, peserta vaksinasi wajib “SCREENSHOOT” sebagai “BUKTI PENDAFTARAN”;
  5. Mengingat kapasitas tempat, stok vaksin dan untuk menghindari kerumunan maka peserta vaksinasi yang datang tidak tepat pada jadwal yang ditentukan akan dilakukan penjadwalan ulang atau dilayani lain waktu.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Untuk Pekerja Furnitur dan Kesenian di Jepara

Silakan memilih hari dan sesi Vaksinasi Covid-19, sebagai berikut:

Baca Juga: Persiku Telah Mendaftarkan Diri ke Kompetisi Liga 3 Jawa Tengah

Kamis, 02 September 2021 (Kuota 150 orang/hari)

  1. Sesi – I (08.00 – 09.00 WIB)
  2. Sesi – II (09.00 – 10.00 WIB)
  3. Sesi – III (10.00 – 11.00 WIB)

Jumat, 03 September 2021 (Kuota 150 orang/hari)

  1. Sesi – I (08.00 – 09.00 WIB)
  2. Sesi – II (09.00 – 10.00 WIB)
  3. Sesi – III (10.00 – 11.00 WIB)

Demikian jadwal vaksinasi di Kabupetn Jepara.***

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah