Portal Kudus - Tim gabunganTNI, Polri, Dishub Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penegakan protokol kesehatan, seperti halnya yang dilaksanakan di pasar Bintoro. Hal ini untuk mengajak masyarakat khususnya komunitas pasar agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak, 30 Agustus 21.
Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid 19 kepada pedagang maupun pengunjung pasar tradisional. Sebagai tempat transaksi jual beli, pasar bintoro yang berada di pusat kota banyak dikunjungi masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan komunitas pasar.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Kudus Akan Gencar Melakukan Vaksinasi Untuk Pelajar
Kegiatan operasi tersebut mengedepankan tindakan humanis dan tegas bagi pengunjung dan pedagang di pasar tradisional yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker saat berada di lingkungan pasar.
Baca Juga: Kabupaten Pati Telah Memasuki PPKM Level 2
Diketahui saat ini status kabupaten Demak sudah masuk level 2, namun demikian diharapkan masyarakat tidak boleh lengah dan tetap mewaspadai munculnya lonjakan baru.
harapkan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan serta mendukung program 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.***