Pemkab Jepara Ajak Daerah-Daerah Lain Memerangi Peredaran Rokok Ilegal

- 26 Agustus 2021, 20:49 WIB
Pemkab Jepara mengajak pegiat medsos untuk ikut berperan melawan peredaran rokok ilegal, Selasa 24 Agustus 2021.
Pemkab Jepara mengajak pegiat medsos untuk ikut berperan melawan peredaran rokok ilegal, Selasa 24 Agustus 2021. /masandijepara.id/

Portal Kudus - Kabupaten Jepara diyakini bisa menjadi pelecut semangat daerah-daerah lain dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Sejumlah produsen rokok bodong telah beralih menjadi pengusaha rokok legal. Di samping itu, kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dipastikan segera dibangun.

Demikian salah satu benang merah dalam pertemuan pegiat media sosial (medsos) bertema ”Perangi Peredaran Rokok Ilegal Melalui Generasi Muda”, 25 Agustus 2031. Kegiatan tersebut bertempat di aula Sultan Hadlirin, Gedung Organisasi perangkat Daerah Bersama.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menjadi narasumber bersama dengan Kajari Ayu Agung, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus Gatot Sugeng Wibowo. Selain itu, perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Een Erlina juga turut bergabung sebagai narasumber melalui konferensi video.

Baca Juga: Tim Asistensi PPKM Skala Mikro Polda Jawa Tengah Berkunjung ke Posko PPKM Mikro Blora

Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengemukakan, ada dua pemilik perusahaan rokok (PR) di Kecamatan Kalinyataman yang kini usahanya berhasil maju. Setelah bermitra dengan kantor bea cukai dan beralih melakukan produksi legal. “Di Robayan ada pabrik rokok dua eks pelaku ilegal, berhasil sekarang. PR Permata Biru dan PR KSM. Awalnya ilegal sekarang legal,” ujarnya.

Kepada kedua pengusaha itu, Gatot pun meminta agar merekrut pelaku lain yang masih menjalankan kegiatan ilegal. Termasuk para tenaga kerja di dalamnya. Pihaknya juga sangat membutuhkan informasi dan kerja sama dari masyarakat terkait peredaran rokok bodong.

Di sisi lain, KPPBC dan Pemkab Jepara siap memfasilitasi pelayanan perizinan menjadi produsen rokok legal. Tentu ini setelah terpenuhinya persyaratan, di antaranya adalah mempunyai lahan dengan luas minimal 200 meter persegi. “Namun kalau tidak mempunyai, makanya Pak Bupati akan menyediakan KIHT,” kata Kepala KPPBC Kudus.

Pembangunan KIHT

Baca Juga: Bupati Kudus Hartopo Mengapresiasi Atas Terselenggaranya Kegiatan Olahraga Bulutangkis
Adapun kabupaten di wilayah kerjanya yang sudah mempunyai KIHT baru Kudus. Bahkan saat ini sudah berjalan. Gatot berharap di Jepara pada tahun ini sudah berdiri. Meski begitu, ini kembali lagi bergantung dengan pembiayaan.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x