Pemkab Jepara Ajak Daerah-Daerah Lain Memerangi Peredaran Rokok Ilegal

- 26 Agustus 2021, 20:49 WIB
Pemkab Jepara mengajak pegiat medsos untuk ikut berperan melawan peredaran rokok ilegal, Selasa 24 Agustus 2021.
Pemkab Jepara mengajak pegiat medsos untuk ikut berperan melawan peredaran rokok ilegal, Selasa 24 Agustus 2021. /masandijepara.id/

Bupati Jepara Dian Kristiandi membenarkan adanya rencana pembangunan KIHT. Rencana tersebut sudah mulai dirancang dua tahun lalu. Namun, terdapat terbatasanya ketersediaan anggaran. “Kalau kita sandingkan dengan Kudus jauh banget dari sisi penerimaannya. Pendapatan kita dari cukai ini,” ungkapnya.

Fasilitas ini, bisa jadi salah satu akses bagi pengusaha rokok ilegal agar beralih menjadi legal. Keberadaan KIHT akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, mulai dari tempat produksi, perizinan, hingga penundaan bayar pemesanan pita cukai.

Kendati demikian, dia mengupayakan tahun depan setidaknya pembangunan KIHT dapat terealisasi. Tentunya dengan dukungan dari KPPBC. Sebab dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah ada pos pengeluarannya secara rutin. Di antaranya dialokasikan kembali kepada warga. “Ada kegiatan sosial, untuk warga yang keluarganya bekerja di pabrik rokok,” kata Dian Kristiandi.

Baca Juga: Ketua PWI Kabupaten Kudus Menggelar Lomba Olahraga Yaitu Bulutangkis

Lebih lanjut, menurut bupati, munculnya semangat memerangi peredaran rokok ilegal bisa menguntungkan negara dari segi penerimaan cukai. Termasuk banyaknya program pembangunan daerah, yang bisa dikerjakan dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. “Ayo bersama-sama bantu pemerintah untuk mengatasi peredaran rokok-rokok ilegal. Agar kita sama-sama memberi bentuk kontribusi kepada daerah ini dalam proses pembangunan,” terang bupati.

Telah diberitakan sebelumnya, dalam tautan berita di situs web jepara.go.id, yang berjudul “Pemkab Jepara Kembangkan Pertanian Tembakau”. Rencana pembangunan KIHT ini akan menempati lahan bengkok, di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah