Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai Semarang Ternyata Tidak Ada Asli

- 20 Agustus 2021, 19:12 WIB
Rokok Legal
Rokok Legal /Demakkab.go.id/

Portal Kudus – Tim yustisi penegakan hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang menyita sebanyak 48.180 batang rokok ilegal saat melakukan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Demak, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Jepara Dimulai Minggu Depan

Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Wanpiliantoro mengatakan, rokok temuan hari ini seolah-olah ada cukainya tapi palsu. “Ini foto copy nya luntur, ini SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi tulisannya SKT (Sigaret Kretek Tangan) atau buatan tangan. Ini palsu, karena hologramnya juga luntur”.

Dari temuan tersebut, Wanpiliantoro mengatakan, BKC ilegal tersebut akan disita dan di bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: Bupati Kudus : Terima Kasih Telah Membantu Pemerintah Kabupaten Kudus

“Selanjutnya kami juga akan melakukan pengusutan untuk mengetahui produsen rokok tersebut”, katanya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan informasi BKC ilegal di beberapa warung yang berlokasi di Desa Geneng. Dari beberapa warung yang di kunjungi, ditemukan satu warung yang menjual rokok polos atau tidak bercukai.

“Kami menemukan sebanyak 180 batang rokok polosan di warung tesebut”, kata Aryo.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto Berharap Penghuni dan Pemilik Tempat Prostitusi Dapat Mematuhi Aturan yang Ditetapkan

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x