Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, dan Forkopimda Kabupaten Pati Tutup Tempat Prostitusi

- 19 Agustus 2021, 21:15 WIB
Bupati Pati
Bupati Pati /Pemkab Pati

Ia pun menegaskan, penutupan tidak dilakukan dengan serta-merta. Dimulai dengan langkah preemptif dan preventif. Jika penghuni tempat prostitusi tidak bisa menerima, lanjutnya, baru akan dilakukan langkah represif atau penegakan hukum.

Dia menambahkan, saat ini tempat-tempat prostitusi dalam keadaan sepi. Sebab bulan lalu para pekerja seks komersial (PSK) sudah diminta pulang ke daerah masing-masing berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Di LI (Lorok Indah alias Lorong Indah) saja, hampir 300 orang sudah kembali ke daerah asalnya. Sebanyak 98 persen penghuni LI memang dari luar kota. Sudah kami periksa KTP-nya. Ada yang dari Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Jepara, Kudus, dan lain-lain,” ucap Haryanto.

Ia menyebut, orang yang dituakan di LI, yakni Ketua Paguyuban Lorong Indah, Mastur, juga bukan warga Pati. Dia berasal dari Kudus. Begitu pula para pemilik bangunan di sana, mayoritas dari luar daerah.

Baca Juga: entra Kreasi Atensi (SKA) Kartini Temanggung membuka Lapangan Kerja Bagi Disabilitas

“Kalau tidak segera ditutup, Pati malah bisa menampung lebih banyak pelaku prostitusi dari luar daerah. Sebab lokalisasi di kota-kota besar sudah pada tutup. Antara lain Dolly di Surabaya dan Sunan Kuning di Semarang, sudah tidak operasional. Dikhawatirkan malah pada lari ke Pati,” kata dia.

Lebih jauh lagi, Haryanto juga khawatir jika prostitusi dibiarkan, Pati akan lebih dikenal sebagai destinasi ‘wisata malam’. “Kalau dibiarkan jangan-jangan bisa jadi yang terbesar di Asia. Repot kita nanti. Orang luar negeri datang ke sini, bukannya wisata religi atau wisata alam, malah wisata seperti itu,” ungkapnya.

Haryanto mengatakan, berhubung para penghuninya sudah pulang ke kampung halaman, pihaknya kini tinggal berurusan dengan para pemilik bangunan di tempat prostitusi. Mereka sudah dipastikan tidak mengantongi perizinan. Terlebih juga melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sragen Menerima Bantuan oksigen Konsentrator dari Pemerintah Kota Surakarta

“Jadi hari ini kami deklarasi. Kemudian langsung ditindaklanjuti secara teknis oleh tim gabungan. Tentu terkait teknis pelaksanaannya, akan ada konsekuensi alokasi anggaran. Itu bisa diatur. Yang penting semua pihak satu suara. Saya minta tolong pada semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, untuk satu suara tentang penutupan ini. Saya yakin berjalan lancar,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah