Edy Sujatmiko Nilai Ada Kejanggalan Soal Pembebasan Tugas Sebagai Sekda Jepara

- 11 Agustus 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Foto : Pemkab Jepara /

Disinggung terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang menjadi persoalan, Edy memastikan benar-benar tidak tahu yang dimaksud.

Baca Juga: Satresnarkoba Pati Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorilla, Pembeli Masuk Penjara

Pasalnya, selama ini ia menilai telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Ia juga tidak pernah meninggalkan pekerjaannya.

''Jika memang ada pelanggaran yang saya lakukan, harusnya ada pemanggilan, surat peringatan, atau prosedur yang lain. Di sini saya tidak pernah mendapati itu, tapi kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat,'' ungkapnya.

Sebagai ASN, Edy mengaku masih berangkat ke kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jepara untuk absen.

Setelah itu, ia mengisi dengan kegiatan belajar sendiri tentang pelayanan publik dan lainnya terkait pemerintahan daerah.

Ia menghabiskan jam kerjanya dengan membaca buku dan sumber literatur lainnya.
Edy Sujatmiko dibebaskan sementara dari jabatan Sekda Jepara sejak Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kapal BBM Tenggelam di Perairan Banyutowo, Tim SAR Sulit Mengevakuasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan menyebutkan, pembebastugasan jabatan sekda ini seiring adanya pemeriksaan oleh tim evaluasi kinerja terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh sekda.

Namun, Ony tidak menjelaskan jenis pelanggarannya.
Dia juga mengatakan, pembebasan dari jabatan itu bersifat sementara selama pemeriksaan dilakukan.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x