Dikatakannya, upaya yang dilakukan Pemkab Pati semata-mata untuk pengembalian fungsi sesuai dengan amanat RTRW.
Kawasan LI harusnya untuk pertanian berkelanjutan.
Sedangkan di Pati sendiri telah tercatat untuk pertanian berkelanjutan seluas 54 ribu hektare.
“Diantaranya termasuk LI itu,”ujarnya.
Saat ini,atas arahan Kapolres Pati maka akan dibentuk tim.
Tim itu yang nantinya akan bekerja terutama dalam melakukan tindakan berikutnya.
“Karena semua itu tentu ada tahapannya,” tandasnya.***
Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka dengan Judul Alamak, Dicek KTP Ternyata Pebisnis Lokalisasi Lorok Indah dari Daerah Ini