Mobil Dinas Boleh Dipinjam, Ketua DPRD Jepara : Tinggal Foto KTP Saja

- 3 Agustus 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi, mobil dinas
Ilustrasi, mobil dinas /For iNSulteng.com

Portal Kudus-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Haizul Ma'arif menyatakan bisa meminjamkan mobil dinasnya.

Mobil sedan pelat merah bernomor polisi K 11 C itu akan dipinjamkan lengkap dengan sopir dan bahan bakar yang terisi penuh secara gratis. 

Baca Juga: Melakukan Pencurian di Toko Sembako, Pelaku Mengaku Membawa Sejumlah Jimat

Mobil dapat dipinjam bagi warga yang membutuhkan untuk keperluan acara pernikahan.

 

''Sebenarnya sejak dilantik memang sudah seperti itu. Mobil dinas ini juga sifatnya kita berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan,'' kata Gus Haiz sapaan akrab Ketua DPRD Jepara, Selasa 3 Agustus 2021.

Keinginan untuk meminjamkan mobil dinas ini muncul karena di masa pandemi ini Jepara sudah memasuki level 3.

Baca Juga: Didukung Penuh Oleh PCNU Kabupaten Pati, Lorok Pati Dinilai Menumbuhkan Kemaksiatan

Dalam pelaksanaan teknisnya ada sedikit perbedaan dengan PPKM Level 4.

Seperti resepsi pernikahan yang sudah diperbolehkan namun masih dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah